Minggu, 18 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik



Nama : Rizkyka Ayunanda
NPM : 16211409
Kelas : 1EA11

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. 

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme: 
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.


jadi pendapat saya tentang plagiarisme dalam hegemoni kultur akademik menekankan penjiplakan yang terjadi pada bidang akademik yang telah membudaya. contohnya seperti seorang pelajar yang mencontek pekerjaan temannya, penjiplakan makalah yang 100% milik orang lain yang kemudian dibuat atas nama plagiator tanpa mencatat sumber yang jelas atau yang sekarang ini dikenal 'copy-paste' dan hal ini sekarang sudah membudaya dibidang akademik.